Rabu, 03 November 2021

Hukum Menunda Mengerjakan Shalat Adalah Dosa Besar

Hukum menunda-nunda sholat adalah dosa besar.

Shalat harus tepat waktu, kecuali dalam 6 kondisi berikut:


  1. Tidak ada air


Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa sholat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.  


Mazhab Syafi'i menegaskan lebih utama menunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, daripada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayamum dengan tanah.


  1. Menunggu Jama’ah


Meski sholat di awal waktu itu lebih utama, kenyataannya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya sholat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda shalat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.


“Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan.” (HR Bukhari Muslim)


  1. Tabrid


Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Dhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini : 


إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ  وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ 


Dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Nabi SAW, bila dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholat. (HR Bukhari)


  1. Buka Puasa


Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksanaan sholat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.  


لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ


“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)


  1. Makanan Terhidang


Sholat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau SAW juga menganjurkan untuk menunda sholat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits shahih :  


لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ 


“Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang.” (HR  Muslim)


  1. Menahan buang hajat


وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ  


“(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat.” (HR. Muslim).


Dengan demikian, mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya. Dalam format sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.


Orang yang menunda atau bahkan meremehkan waktu shalat fardhu sampai lewat waktunya adalah dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)


Makna Idha’atus Shalat (menyia-nyiakan shalat) menurut sebagian ulama tafsir adalah shalat di luar waktunya dan suka meninggalkan shalat.


Umar bin Abdul Aziz berkata tentang maksud ayat di atas, “(makna,-ter) mereka menyia-nyiakan shalat itu bukan meninggalkannya, tetapi menunda-nunda waktunya.”


Imam Ibnu Katsir menukil perkataan al-Auza’i yang dari Musa bin Sulaiman dari Al-Qasim bin Mukhaimarah tentang maksud ayat di atas, “Mereka menyia-nyiakan (menunda-nunda) waktunya, kalau meninggalkan maka telah kafir.”



Glosarium:


Istilah ’illat barangkali kurang familiar di telinga kita. Kita lebih sering mendengar istilah dalil ketimbang ’illat. Walaupun sebenarnya dalam beberapa hal, ’illat dan dalil itu punya fungsi atau posisi yang kurang lebih sama. Bahkan dalam beberapa hal, istilah ’illat justru lebih mengena ketika menggunakan istilah dalil.



 

Sumber: Here1, Here2

 

© MEDISROMANSA

Pengikut